Peunawa.com | BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sunardi, terdakwa dalam kasus jual emas kurang kadar dengan hukuman pidana lima bulan penjara, dengan dikurangi masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Yudha Utama Putra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Yudha mengatakan bahwa terdakwa Sunardi terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dimana berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji emas terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan janji dalam keterangan penjualan, dengan demikian unsur telah terpenuhi," kata Yudha, Senin, 13 Desember 2021 kemarin
Menurut Yudha, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat sehingga menjadi pemberat dihukuterdakwa dalam kasus ini.
Kata Yudha, terdakwa Sunardi belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa berjanji akan memperbaiki cara menuliskan surat/faktur/bon terhadap perhiasan emas yang dijual supaya tidak merugikan konsumen,” ujar dia
Selain Sunardi, jaksa penuntut umum juga menuntut dua terdakwa pemilik toko emas lainnya, masing-masing dengan pidana penjara lima bulan, yakni Husen dan Amin.(*)