Peunawa.com | BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sangat siap menghadapi Praperadilan yang diajukan pemohon Fajri, mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie di Pengadilan Negari (PN) Banda Aceh.
"Kami siap menghadapi dan Kejati Aceh juga telah menyiapkan Jaksa-Jaksa terbaik guna menghadiri persidangan praperadilan tersebut dan akan menunjukkan fakta-fakta penetapan Fajri sebagai tersangka,"kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi,SH,MH dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (14/01/2022).
Munawal mengungkapkan bahwa dalam menetapkan Fajri sebagai tersangka, Kejati Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal 2 (Dua) alat bukti yang kuat.
"Ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutuskan permohonan praperadilan selanjutnya,"harap Munawal Hadi.
Sebelumnya, Dalam kasus dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie tersebut Hakim telah 2 kali menolak permohonan Praperadilan yang diajukan 2 tersangka lainnya, yaitu Saifudin dan Kurniawan. (*)