Peunawa.com | BIREUEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong dan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Bireuen No.49 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021 di Aula Lantai II Kantor Camat, Kota Juang, Bireuen pada Jum'at (14/01/2022) pagi kepada Keuchik, Operator Gampong di Kecamatan Setempat.
Dalam Sosialisasi tersebut dipaparkan tentang Penyusunan APBG 2022 diantaranya dalam APBG Bidang Ketahanan Pangan dan hewani minimal 20% dianggarkan baik itu untuk pengembangan usaha pertanian, pengolahan pasca panen, pemeliharaan jalan tani dan penambahan modal usaha BUMG.
Selain itu juga kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Gampong minimal 8%, BLT 40% serta bidang bidang lainnya yang diprioritaskan, begitupun dengan proses pencairan Dana Desa, Tahap I sebesar 40%, Tahap II 40% dan Tahap III 20%.
"Sosialisasi penyusunan APBG Tahun Anggaran 2022 dilakukan agar sesuai dengan Perbup Bireuen Tahun 2021,"sebut Muliadi,SH Asisten I Setdakab Bireuen yang juga mantan Kadis DPMG-PKB.
Mengakhiri Sosialisasi, Kepala Dinas PMG-PKB Mawardi,SSTP,M.Si mengatakan Pembangunan di Gampong yakinlah tidak akan terjadi bila Tuha Peut dan Keuchik tidak bekerja sama.
Kegiatan ditutupi dengan penyerahan simbolis pengajuan pencarian Dana Desa 2022 kepada Kadis PMG-PKB oleh Asisten I Setdakab Bireuen dan para Operator diberikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang langsung di instal di laptop masing-masing.
Sosialisasi Perbup tersebut dilakukan ke semua Kecamatan dalam kabupaten Bireuen.(*)