Terkait Pengadaan 200 Sapi di Aceh Tenggara, Kejati Aceh Periksa Dua Saksi

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Terkait Pengadaan 200 Sapi di Aceh Tenggara, Kejati Aceh Periksa Dua Saksi

1/25/2022

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi,SH.,MH


Peunawa.com | BANDA ACEH - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dimintai kesaksian oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 200 ekor sapi di Dinas Pertanian Kabupaten setempat Tahun Anggaran 2019 silam.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi,SH.,MH mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pengadaan ternak sapi di Dinas Pertanian Agara pada 2019.

"Dua pejabat yang diperiksa adalah ZF, bendahara; dan JM, anggota tim Pokja ULP pengadaan barang/jasa, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meski status kasus ini naik ke tingkat penyidikan,"kata Munawal Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/01/2022).

Diungkap Munawal, Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pembelian sapi, sapi tersebut dibeli secara eceran dari masyarakat dengan harga Rp 6 juta per ekor. Dalam kontrak, satu ekor sapi dihargai Rp 10,3 juta. 

"Sapi yang dibeli juga bukan dari tempat pembibitan yang baik dan tanpa jaminan kesehatan hewan, hal ini membuat sapi banyak yang sakit,"jelasnya.

Lanjut Munawal, karena juga tidak ada perhatian serius dari pihak Dinas Pertanian dan UPTD, akhirnya sapi banyak yang mati.(*)