Diduga Proyek Asal Jadi, Bangunan Puskesmas Peusangan Siblah Krueng Dapat Membahayakan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Diduga Proyek Asal Jadi, Bangunan Puskesmas Peusangan Siblah Krueng Dapat Membahayakan

4/23/2022



Peunawa.com |Bireuen - Sangat disayangkan sebuah proyek yang berkenaan dengan penunjang maksimalnya pelayanan kesehatan pada masyarakat dibuat khawatir. Pasalnya pembangunan/rehap gedung Pukesmas Peusangan Siblah Krueng sudah selesai, namun kualitasnya sangat menyedihkan, bahkan dapat dikhawatirkan dikemudiaan hari bisa saja roboh, apa lagi jika diguncang gempa.

Ketua Generasi Aceh Bermatabat (GAB) Hendra Gunawan yang terjun langsung ke lokasi proyek penambahan gedung pelayanan publik Puskesmas Peusangan Siblah Krueng pada Sabtu (09/04/2022). Proyek yang dibiayai oleh dana APBK Kab.Bireuen tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan kab.Bireuen ditenggarai tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam RAB.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Agha Pratama Jaya Group selaku pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp. 1.286.561.818,18 dari pagu anggaran sebesar Rp. 1.415.218.000,00 dengan masa waktu 150 Hari.

Dari pengamatan sekilas yang dilakukan oleh Ketua GAB terlihat pembangunan/rehab gedung tersebut kualitasnya sangat rendah, tetapi telah dilakukan serah terima pekerjaan oleh tim penerima (PHO).

Salah satu temuan GAB di lapangan adalah ditemukannya kesalahan yang sangat fatal pada bagian pondasi yang dikerjakan asal jadi sehingga pondasi yang digunakan sebagai penahan beban bangunan menjadi terpisah (gantung). Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pengguna gedung Pukesmas karena bisa saja suatu saat bagian pondasi tersebut runtuh akibat pondasinya tidak terhubung (menyatu) dengan pondasi dasar.

Temuan lainnya adalah pada bagian dinding di segala sisi bangunan, dimana terdapat retak pisah yang diakibatkan tidak menyatunya ikatan semen dan batu bata sehingga sangat membahayakan bagi tenaga medis maupun masyarakat yang dimana saat bangunan tersebut mulai difungsikan.

Bagian luar Pukesmas, ditemukan juga pemasangan Paving Block yang tidak rata. Yang kemungkinan disebabkan pada saat pemasangabnya tanah tidak dipadatkan terlebih dahulu sehingga tanahnya turun dan membuat Paving Block menjadi bergelombang.

Demikian juga halnya dengan bagian lantai atas bangunan yang tidak dibuatkan talang penahan air sehingga pada saat hujan turun, air yang berada diatas bangunan langsung mengenai bagaian bawah bangunan dan menyebabkan air mulai menembus pori-pori bangunan/beton.

Apabila dilihat sekilas dari luar gedung, terlihat bangunan Pukesmas tersebut seperti sudah selesai direhab, namun setelah dilihat lebih dekat maka terlihatlah bahwa bagian dalamnya gedung Pukesmas masih berantakan dan tidak bisa difungsikan.

Berdasarkan info yang kami peroleh dari Ketua GAB, Ia saat itu telah menghubungi Kepala Pukesmas Peusangan Siblah Krueng untuk melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk memberikan konfirmasi tanpa alasan yang jelas, demikian pula halnya dengan kepala dinas kesehatan yang sedang rapat ketika dihubungi.

Ketua GAB juga menyampaikan bahwa terkait dengan keterbukaan informasi sebenarnya kita sudah memiliki UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku sejak tahun 2010, dimana dengan UU tersebut seluruh warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi dan mengaksesnya sebagai bagian dari hak asasi manusia, Sebagai mana diatur dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah diamandemen).

Dengan keterbukaan informasi diharapkan juga masyarakat dapat ikut serta dalam berbagai pengambilan keputusan dan kebijakan, sehingga berbagai bentuk penyelewengan yang kemungkinan terjadi bisa diminimalisir.

"Kami akan menulusuri kenapa ini bisa terjadi, faktanya sangat jelas bahwa tidak ada pendampingan konsultan pengawas saat dilakukan pengerjaan," Ujar Hendra Gunawan.

Tak hanya itu saja ketua GAB juga mengatakan bahwa mereka telah menyurati Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. Dengan pengajuan informasi berupa RKA dan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2021, Juga dokumen kontrak pekerjaan penambahan gedung pelayanan Pukesmas Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang dibiayai oleh dana APBK Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2021 (lengkap), Paling sedikit terdiri dari Nama dan juga alamat konsultan perencana, Nama dan alamat konsultan pengawas, RAB, Surat penawaran/harga penawaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerja, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), Berita Acara Pembayaran dan Kuentansi Pembayaran, Ungkapnya. (*)