Banda Aceh, Muhammad Zubir, SH, MH dari Kantor EMZED & Partners Law Firm selaku Kuasa Hukum dari NZH yang merupakan Istri dari SY oknum TNI yang melaporkan Polisi dalam perkara dugaan Perselingkuhan, Zubir menjelaskan bahwa Ikhwal dari SY melaporkan HB sebenarnya bermula dari perkara rumah tangga SY dan NZH sendiri sudah tidak harmonis, yang mana SY sering memukul atau menganiaya istrinya, perkara KDRT yang dilakukan SY itupun sekarang sedang di Proses Hukum, SY sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekarang malah SY yang berspekulasi dengan melaporkan HB teman NZH ke Polda, sementara NZH sudah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Aceh sebagai Saksi, NZH sudah menjelaskan bahwa NZH tidak ada selingkuh dengan HB. SDH boleh Bir dan klo bisa tambahkan juga.
"Bahwa kami Kuasa Hukum dari NZH, mengingatkan kepada SY agar lebih cermat lagi dalam meramu Narasi yang akan di rilis ke media karena hanya menimbulkan kegaduhan, Karena narasinya bersifat provokatif yg membenturkan kedua institusi yaitu Polri dan TNI, hal ini sangat sensitif, terlebih lagi kasusnya masih sedang dalam penyelidikan dari pihak Propam Polda Aceh yang belum tentu terbukti dugaan laporannya.
Zubir menambahkan bahwa NZH sangat keberatan dengan berita di Media Online yang dibuat SY, karena dalam berita itu menampilkan SP2HP dari Paminal Propam Polda Aceh, yang mana dalam SP2HP tidak menutup nama dia.
"Kita bisa saja menempuh upaya hukum terhadap perbuatan SY ini yang menyebarkan SP2HP tanpa menyensor namanya, karena SP2HP itu sifatnya privat."
Kami meminta SY untuk tidak berspekulasi, selesaikan dulu permasalahan dalam keluarganya, dan jalani proses hukum yang sedang berjalan.
ini merupakan bentuk hak jawab dari berita sebelumnya sudah beredar.