Belum Ada Inkracht Van Gewijsde, Abu Suhai Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Belum Ada Inkracht Van Gewijsde, Abu Suhai Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

2/16/2023

Peunawa.com l Bireuen - Wakil Ketua DPRK Bireuen Suhaimi Hamid melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bireuen pada Rabu 15 Februari 2023.

Sebelumnya Putusan Pengadilan Negeri Bireuen pada 7 Februari 2023, nomor 10/Pdt.G/2022/PN Bir, dalam perkara Suhaimi Hamid melalui Kuasa hukum Anwar MD dan Azhari S. Sy, MH, CPM  menggugat Ketua DPRK Bireuen dan kawan-kawan.

Dimana dalam Putusan Majelis Hakim PN Bireuen menyatakan tidak berwenang menyidangkan serta memeriksa perkara tersebut, karena tidak sependapat, untuk itu Suhaimi Hamid melalui kuasa hukumnya menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Aceh.

Suhaimi Hamid atau akrab dipanggil Abu Suhai menyebutkan dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, maka perkara tersebut masih dalam  proses hukum atau belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dalam mengeluarkan statement Hukum apalagi yang sifatnya kontra produktif terhadap proses hukum lanjutan yang sedang bergulir.

"Karena proses hukum lanjutan masih berlangsung, hingga saat ini posisi saya masih sebagai Wakil Ketua DPRK yang sah dan legal secara hukum," ujar Abu Suhai 

Abu Suhai juga mengingatkan Pimpinan DPRK Bireuen untuk tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum termasuk usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh DPW PNA Bireuen terhadap dirinya, karena  Pimpinan DPR Itu Kolektif Kolegial yang semua itu harus melalui Rapat Paripurna.

"Semua pihak untuk taat kepada hukum yang berlaku yang sedang dalam proses, Apabila Pimpinan DPRP Bireuen memaksa kehendak, dan mengabaikan aturan yang berlaku  untuk melakukan proses PAW Tersebut maka akan kita lakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata," kata abu Suhai

Sebelumnya diketahui pada 14 Februari 2023, DPP PNA  melalui DPW PNA Bireuen mengajukan usulan Pergantian Antar waktu (PAW) Suhaimi Hamid dari anggota DPRK Bireuen dan mengajukan saudari Uswatul Khairat sebagai pengganti dengan nomor agenda M/K 383 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Bireuen.(Rilis)