Lhoksukon - Sebanyak 125 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana.
Penyerahan SK tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, yang di gelar di Aula Gedung PLHUT Kemenag setempat, Rabu (03/05/2023).
125 PNS yang tersebar di MIN, MTsN, MAN, serta KUA di lingkungan Kankemenag setempat itu, menerima SK Jabatan Pelaksana setelah mendengar arahan dan bimbingan yang disampaikan oleh Kakankemenag, Kasubag TU dan para Kasi.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Sabaruddin, S.Ag., M.Sos, Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S. Ag., M.Sos, Kasi Penmad Drs. Munzir, M.Pd, Kasi PD Pontren Drs. H. Hamdani A Jalil, MA, Analis Kepegawaian Amiruddin, S.Pd dan staf pelaksana di lingkungan Kankemenag Aceh Utara.
Menurut Kasubag TU, Sabaruddin, S.Ag., M.Sos, menuturkan kegiatan ini menindaklanjuti PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama, KMA 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS pada Kementerian Agama.
Kemudian PMA 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas PMA Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.
Dalam PMA ini, istilah Jabatan Fungsional Umum berubah menjadi Jabatan Pelaksana. PMA ini menjelaskan, Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag, mengatakan bahwa seluruh PNS yang telah menerima SK Jabatan Pelaksana, memiliki kemampuan untuk mengurai apa yang menjadi tugas jabatannya, melahirkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta penyusunan pelaporan sebagai output dari kinerja yang telah dilakukannya.
Dikatakannya bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mampu melahirkan kinerja sehingga menghasilkan output yang benar serta outcome yang dapat dirasakan khususnya pada pelaksanaan layanan masyarakat.
“Kita bekerja didasari pengabdian, apa yang selama ini kita jadikan pedoman yaitu ikhlas beramal, ikhlas dalam melayani tanpa terpengaruh dengan SK apapun,“ terang orang nomor satu di Kemenag Aceh Utara itu.
Lebih lanjut H. Maiyusri berharap, perubahan nomenklatur jabatan ini menjadi titik awal dalam melahirkan kinerja maksimal, juga mengimplementasikan 5 nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.
"Sehingga produktivitas kinerja kita akan lebih baik sesuai dengan tugas fungsi kita masing-masing khususnya ASN lingkup Kankemenag Aceh Utara, "pungkasnya. (Murhaban)