PPK Lhoksukon Gelar Rakor Persiapan Perekrutan KPPS Kepada PPS Pemilu Tahun 2024

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

PPK Lhoksukon Gelar Rakor Persiapan Perekrutan KPPS Kepada PPS Pemilu Tahun 2024

12/11/2023

Lhoksukon - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Minggu (10/12/2023).

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua PPK dan anggota PPK Kecamatan Lhoksukon, Ketua PPS dan anggota dari 75 Gampong yang ada di Kecamatan Lhoksukon.

Dalam sambutannya, Ketua PPK Kecamatan Lhoksukon, Nanda Riski mengatakan, bahwa Pemilu 2024 semakin dekat. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya mengingatkan agar seluruh anggota PPS bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon, maupun partai politik tertentu.

"Kita harus benar-benar netral. Jangan sampai ada yang memihak kepada salah satu pasangan calon, maupun partai politik tertentu." tegas Nanda.

Nanda juga menjelaskan tentang tahapan pembentukan KPPS. Ia meminta agar PPS se-Kecamatan Lhoksukon kompak dalam segala hal agar pembentukan KPPS sampai hari pemungutan suara nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Sementara itu, Ibnu Sabil, yang juga salah satu Anggota PPK Kecamatan Lhoksukon, menjelaskan tentang mekanisme pembentukan KPPS. Ia memaparkan mulai dari persyaratan calon KPPS dan tahapan dalam perekrutan KPPS di PPS masing-masing.

Adapun Persyaratan Anggota KPPS:

a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sabil juga meminta agar dalam merekrut KPPS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan pemilu. Ia juga berharap agar anggota PPS dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini, kita dapat mempersiapkan pembentukan KPPS dengan baik dan sukses," pungkas Ibnu Sabil. (Murhaban)