Geledah Kantor PNPM Jeunieb, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana SPP

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Geledah Kantor PNPM Jeunieb, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana SPP

3/15/2024

Tim Penyidik Kejari Bireuen mengangkut alat & barang bukti hasil penggeledahan di kantor SPP PNPM Jeunieb

Peunawa.com | Bireuen - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, Jum'at (15/03/2024).
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.,MH dalam keterangannya menyebutkan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen tersebut menemukan dokumen proposal permohonan pembiayaan individu Simpan Pinjam Syariah, Petunjuk Teknis Operasional, Print Out Rekening Koran Tahun 2019 hingga 2023, Daftar Pembayaran Individu dan Kelompok, SK Tim Penyehatan, Agunan  peminjam individu, Buku Kas Masuk dan Keluar tahun 2019 s/d 2023, serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Siara Nedy, S.H.

"Bahwa penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen dengan total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp 3.446.000.000,- (tiga milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah)",tuturnya. [Rilis]

Editor : Redaksi