Tim Jaminan Produk Halal Kemenag Aceh Utara Lakukan Pengawasan di Lapangan

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Tim Jaminan Produk Halal Kemenag Aceh Utara Lakukan Pengawasan di Lapangan

10/18/2024

Lhoksukon – Tim Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari Satgas JPH, Pengawas JPH, dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pengawasan lapangan di wilayah Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (18/10/2024). 

Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal secara nasional, yang dimulai serentak pada tanggal 18 Oktober 2024.

Target pengawasan kali ini meliputi Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), restoran/rumah makan, supermarket/swalayan/indomaret di Aceh Utara, untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan berdasarkan Peraturan dan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU Kemenag Aceh Utara, H. Sabaruddin, S.Ag., M.Sos., Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag., M.Sos., serta anggota Tim Satgas JPH lainnya, seperti Indrawati, S.Ag., dan H. Rudiyanto, K.SS., MA. Pengawasan juga melibatkan Dr. Hj. Rahmadianawati,S.Ag, M.Kom.I, dan Safnita, Lc., MH sebagai Pengawas JPH, serta P3H Murhaban, SH dan Jufrizal, SH.

Kasubbag TU H. Sabaruddin menegaskan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, mulai tanggal 18 Oktober 2024, produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. 

"Mulai hari ini, produk yang beredar tanpa sertifikat halal akan dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi," ujar H. Sabaruddin kepada awak media.

Kasi Bimas Islam H. Asnawi menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahap pertama kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta hasil dan jasa penyembelihan. 

"Dan hari ini adalah hari pengawasan halal serentak secara Nasional yang dilakukan oleh Tim BPJPH se-Indonesia," tambahnya.

Pengawas JPH, Dr. Hj. Rahmadianawati, S.Ag,M.Kom.I didampingi oleh seluruh anggota menjelaskan bahwa sertifikasi halal ini berlaku bagi tiga kelompok produk utama dari pelaku usaha menengah dan besar, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

"Jika produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tegasnya.

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) masih diberikan tenggang waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Hj. Rahmadianawati juga menghimbau pelaku UMK agar segera mengajukan sertifikasi halal dan menyatakan kesediaan pihaknya untuk mendampingi proses tersebut.

Tim BPJPH Kemenag Aceh Utara turut mengedukasi para pelaku usaha untuk tidak memandang sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas produk dan daya saing di pasar. 

"Sertifikat halal bukan beban, melainkan nilai tambah bagi produk dan perluasan pasar," pungkasnya. (Murhaban)