Empat Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Cambuk

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Empat Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat di Cambuk

12/06/2024



Peunawa.com |Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 4 terpidana pelanggar Qanun Jinayat atas nama Terpidana AM, MA, MKH dan S di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Bireuen, Jum'at (6/12/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas kelas II b Bireuen, Kasatpol PP & WH Kab. Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kab. Bireuen dan rohaniawan.

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan 'Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 9 kali cambuk.

2. Menyatakan Terdakwa MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan 'Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 7 kali cambuk.

3. Menyatakan Terdakwa MKH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 7 kali.

4. Menyatakan Terdakwa S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat ta'zir cambuk sebanyak 10 kali.

Pelaksanaan uqubat cambuk  berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). (Ril)