Peunawa.com |Bireuen - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas Perkara Money Politik atas nama Terdakwa S ke Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (20/12/2024).
Pelimpahan perkara money politik tersebut disertai barang bukti berupa 6 (enam) Lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah dan 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Sandisk 16 Gb, warna merah hitam yang didalamnya terdapat rekaman video sebanyak 4 (empat) buah video.
Bahwa Terdakwa S didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 25 November 2024 bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan sdri SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada sdri. TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.
Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu penetapan hari Sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan. (Ril)