Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPP PNPM Jeunieb

Adsense

Peunawa

Iklan Berjalan

Iklan Slide

Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPP PNPM Jeunieb

12/30/2024




Peunawa.com | Bireuen - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan tersangka pada perkara terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Jeunieb Tahun 2019 sampai 2023 di Kejaksaan setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H, Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/11-21/Fd.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Tim Penyidik telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka An. Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim (AI) selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.

Adapun Kasus posisi adalah sebagai berikut: bahwa pada tanggal 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim (AI) membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Bahwa selain itu dalam pelaksanaannya kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahwa penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana melainkan digunakan oleh pihak seperti Saudara, Suami dan Anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa, setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. 

Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.

Bahwa akibat perbuatan tersangka Anwar Ibrahim yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 856.369.000,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor: 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh. 

Atas penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II B Bireuen.

Tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril)