Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Mutala, M.Si.
Aceh Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Mutala, M.Si memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang diberitakan sejumlah media lokal.
Menanggapi informasi yang beredar, termasuk yang dimuat harian Waspada, Dr. Mutala menegaskan bahwa dirinya baru efektif kembali menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Aceh Jaya.
"TPP ASN/PPPK seharusnya sudah diproses sejak tahun lalu, setelah pengesahan APBK, terlebih jika tidak termasuk dalam pos efisiensi anggaran," jelasnya, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, informasi yang ia terima dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dana TPP, THR, dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam program efisiensi. Karena itu, menurutnya, jika alokasi anggaran telah tersedia, maka seharusnya tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan.
"Kalau anggarannya ada, lalu kenapa tertahan cukup lama? Ini justru menjadi bukti bahwa tugas Sekda tidak berjalan maksimal pada saat saya masih menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Jaya," ungkapnya.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi agar publik tidak menerima pemahaman yang keliru mengenai keterlambatan pencairan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. []